Tugas Pendamping Koperasi dan UKM dalam Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pendamping Koperasi dan UKM

Saat ini, koperasi dan UKM adalah pendorong perekonomian Indonesia, sehingga perlu dikuatkan. Penguatan dapat dilakukan dengan pemberian pelatihan dan pendampingan yang sesuai dengan komoditas di regional tersebut. Hal tersebut menjadi tugas pendamping koperasi dan UKM.

Artikel ini akan menjelaskan tentang bagaimana tugas pendamping koperasi dan UKM serta syarat untuk menjadi pendamping koperasi dan UKM.

Apa Itu Pendamping Koperasi dan UKM?

Pendamping koperasi dan UKM adalah individu yang memiliki keahlian dalam mendampingi para pelaku koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia. 

Mereka direkrut oleh pemerintah, biasanya melalui dinas koperasi atau instansi terkait, sebagai tenaga non-PNS yang memiliki tujuan utama mengembangkan kualitas, produktivitas, dan daya saing koperasi maupun UKM di lingkup wilayahnya masing-masing. 

Para pendamping ini tidak hanya berfungsi sebagai mentor, tetapi juga sebagai sahabat dialog dan mitra diskusi, yang bertugas untuk membina, memotivasi, hingga memberikan solusi atas berbagai permasalahan usaha serta kelembagaan. 

Peran mereka sangat vital dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan gotong royong serta prinsip-prinsip profesionalitas modern.

Secara mendalam, pendamping koperasi dan UKM menjalankan peran sebagai penyambung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan nyata di lapangan. 

Mereka juga berfungsi sebagai kurator, konsultan, advokat, bahkan fasilitator yang membantu proses adaptasi terhadap perubahan dan tantangan ekonomi global. 

Dengan demikian, pendamping tidak hanya sekadar memberi arahan, tetapi turut menjalankan peran edukasi, pengorganisasian, dan monitoring demi tercapainya pertumbuhan usaha yang berkesinambungan.

Baca juga: Cari Tahu Tips Menentukan Konsultan ISO Terbaik 

Apa Saja Tugas Pendamping Koperasi dan UKM?

Pendamping koperasi dan UKM memiliki rentang tugas yang sangat kompleks dan dinamis, menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan dunia usaha rakyat. Berikut penjelasan mendalam terkait tugas-tugas inti yang diemban:

1. Melakukan Pendampingan kepada Peserta Pelatihan Koperasi dan UKM

Salah satu tugas utama pendamping adalah mendampingi peserta yang telah mengikuti pelatihan koperasi dan UKM agar mampu menerapkan ilmu yang diperoleh pada praktik usaha. 

Pendamping berkewajiban mengawal proses implementasi pasca-pelatihan, memotivasi peserta untuk konsisten dalam pengembangan usaha serta memberikan solusi apabila dihadapkan pada hambatan di lapangan. 

Dengan adanya pendampingan, peserta pelatihan tidak merasa sendiri dalam menghadapi berbagai tantangan bisnis, sehingga potensi kegagalan bisa ditekan seminimal mungkin.

2. Melakukan Pendampingan kepada Calon Wirausaha Pemula

Tugas lainnya ialah memberikan bimbingan, motivasi, dan arahan kepada individu yang hendak memulai usaha baru (wirausaha pemula). Pendamping akan membantu dalam penyusunan model bisnis, perizinan, pengelolaan keuangan, serta strategi pemasaran sehingga calon pelaku usaha dapat lebih percaya diri dan siap menghadapi realitas persaingan pasar. Pendamping sering berperan sebagai tempat berdiskusi untuk menilai kelayakan ide bisnis sebelum dijalankan.

3. Melakukan Identifikasi Kebutuhan Pelatihan bagi Pelaku UKM

Setiap pelaku UKM memiliki kebutuhan yang beragam sesuai tahapan dan jenis usahanya. Pendamping bertugas melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan secara individual maupun kelompok. 

Proses ini melibatkan observasi, dialog, hingga riset sederhana di lapangan untuk mencocokkan kebutuhan riil pelaku usaha dengan program-program pelatihan yang tersedia dari pemerintah ataupun pihak swasta. Hasil identifikasi ini sangat penting sebagai basis perumusan program penguatan kapasitas pelaku usaha.

4. Menyusun Rencana Kerja Pelaksanaan Pendampingan Peserta Pasca Pelatihan

Setelah kebutuhan pelatihan teridentifikasi, pendamping menyusun rencana kerja yang sistematis dan realistik. Rencana kerja ini mencakup jadwal kunjungan, materi bimbingan, target pencapaian, dan indikator keberhasilan. 

Perencanaan yang baik akan memudahkan proses evaluasi serta menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas pendampingan sehingga tidak melenceng dari tujuan utama yakni peningkatan daya saing usaha.

5. Melakukan Bimbingan, Konsultasi, dan Pendataan Peserta Pelatihan

Bimbingan dan konsultasi menjadi aktivitas rutin pendamping kepada para peserta pelatihan maupun pelaku UKM. Bimbingan dilakukan secara tatap muka maupun daring, tergantung kondisi di lapangan. 

Selain itu, pendamping juga melakukan pendataan secara berkala untuk memonitor perkembangan peserta, kendala yang dihadapi, serta potensi yang bisa dikembangkan lebih lanjut. Data yang terkumpul akan sangat berguna sebagai bahan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan berikutnya.

6. Mengusulkan Program Pelatihan Berdasarkan Identifikasi Kebutuhan

Dari hasil identifikasi kebutuhan di lapangan, pendamping menyusun usulan program pelatihan yang sesuai dengan aspirasi dan masalah aktual pelaku koperasi dan UKM. 

Pendamping berperan aktif sebagai jembatan informasi antara pelaku usaha dan dinas terkait. Usulan ini tidak hanya sekadar administratif, melainkan dimaksudkan agar seluruh program yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran, efektif, dan memberi dampak nyata di komunitas.

7. Evaluasi dan Laporkan Tugas Berkala kepada Kepala Dinas

Setiap aktivitas pendampingan wajib dievaluasi dan dilaporkan secara berkala kepada kepala dinas atau koordinator wilayah. Laporan evaluasi ini meliputi capaian pendampingan, permasalahan di lapangan, solusi yang telah diterapkan, dan rekomendasi untuk tindak lanjut. 

Melalui laporan ini, kinerja pendamping dapat diukur dan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan strategis ke depan. Evaluasi berkala juga menjadi media akuntabilitas kepada publik atas pelaksanaan program pemberdayaan koperasi dan UKM.

8. Input Laporan Bulanan ke Sistem Aplikasi PK2UMK Setiap Bulan

Dengan adanya perkembangan digitalisasi, pendamping memiliki kewajiban untuk mencatat seluruh aktivitas harian dan bulanan ke dalam aplikasi sistem PK2UMK yang disediakan oleh pemerintah. 

Aplikasi ini memudahkan proses pemantauan, pelaporan, dan pengambilan data secara real time. Dengan adanya sistem digital, transparansi dan efektivitas pekerjaan semakin terjaga, serta mempercepat proses pengambilan keputusan yang berbasis data aktual.

Baca juga: Panduan Memulai Karier sebagai Pendamping UMKM Berawal dari Sertifikasi BNSP

Syarat untuk Mengemban Tugas Pendamping Koperasi UKM

Peran sebagai pendamping koperasi dan UKM bukan hanya sekadar pekerjaan, tetapi juga merupakan panggilan hati untuk melayani masyarakat dan turut serta dalam membangun ekonomi berbasis kerakyatan. 

Profesi ini sangat cocok bagi individu yang memiliki kepekaan sosial tinggi, mampu bekerja secara mandiri maupun tim, serta mempunyai komitmen dalam pemberdayaan komunitas usaha kecil dan koperasi.

Beberapa syarat umum untuk menjadi pendamping antara lain:

  • Memiliki pendidikan minimal S1 atau SMA/sederajat sesuai ketentuan di daerahnya.
  • Tidak berstatus sebagai ASN atau terikat kontrak kerja dengan instansi lain.
  • Memiliki semangat untuk belajar dan beradaptasi dengan dinamika lapangan.
  • Berjiwa komunikatif, mampu bekerja sama dan membangun jaringan.
  • Disiplin dalam administrasi dan pelaporan.

Jika Anda merasa terpanggil untuk berkecimpung di dunia pendampingan koperasi dan UKM, silakan awali langkah Anda dengan mencari informasi lowongan atau seleksi tenaga pendamping di dinas koperasi dan UKM setempat. 

Dengan menjadi pendamping, Anda bukan hanya memperoleh pengalaman profesional, tetapi juga membangun jejaring luas, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional

Baca juga: Simak Jenis-Jenis Sertifikat ISO yang Paling Banyak Dicari di Indonesia

Anda Berminat untuk Menjalankan Tugas Pendamping Koperasi UKM?

Setelah memamahi peranan tugas pendamping koperasi dan UKM, serta mengetahui berbagai persyaratan untuk menjadi pendamping koperasi UKM. Langkah yang perlu Anda siapkan selanjutnya adalah mengikuti program pelatihan pendamping koperasi UKM.

Arduma menghadirkan program pelatihan pendamping koperasi dan UKM BNSP. Apabila Anda berminat menjadi pendamping koperasi dan UKM, mengikuti pelatihan ini adalah cara yang tepat untuk mencapai karier impian Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *