Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025, Ini Tahapannya!

daftar npwp online 2025

Daftar NPWP online 2025 merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah proses pendaftaran NPWP melalui sistem online bernama Coretax. Dengan sistem ini, Anda dapat mendaftar NPWP secara efisien tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Berikut adalah panduan lengkap cara daftar NPWP online 2025 beserta tahapannya.

Apa Itu NPWP dan Mengapa Penting?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan untuk mengawasi kepatuhan pembayaran pajak dan sebagai referensi dalam berbagai transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Memiliki NPWP membawa berbagai manfaat, antara lain:

  • Kemudahan dalam Administrasi Perpajakan: Mempermudah pengajuan restitusi pajak dan pelaporan SPT tahunan.

  • Persyaratan dalam Layanan Publik: Diperlukan saat mengajukan kredit bank, pembuatan rekening koran, atau proses administrasi lainnya.

  • Kepatuhan Hukum: Memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat Daftar NPWP Online 2025 Terbaru

Mendaftarkan NPWP sangat penting bagi pelaku usaha. Berikut syarat daftar NPWP online terbaru di tahun 2025:

1. Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah berkas yang harus Anda siapkan untuk mendaftar NPWP online:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA)
  3. Surat izin usaha, surat keterangan tempat usaha, serta surat bermeterai pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha (bagi pengusaha atau badan usaha)
  4. Email dan nomor ponsel aktif

2. Kategori Wajib Pajak

Pendaftaran NPWP online 2025 melalui Coretax mencakup beberapa kategori wajib pajak, antara lain:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

  • Wajib Pajak Badan: Entitas seperti perusahaan, firma, atau organisasi lainnya yang memiliki kewajiban pajak.

  • Instansi Pemerintah: Lembaga pemerintah yang melakukan transaksi perpajakan.

  • Pemungut PPN PMSE Luar Negeri: Pihak luar negeri yang melakukan penjualan produk digital di Indonesia.

Cara Daftar NPWP Online 2025

Berikut adalah cara mendaftar NPWP online 2025:

1. Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP

Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP:

  1. Buka laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Pada halaman login, klik “Daftar di sini”
  3. Pilih jenis wajib pajak, misalnya Perorangan, Instansi Pemerintah, atau Badan Usaha
  4. Jika Anda ingin membuat NPWP pribadi, pilih “Perorangan”
  5. Pada halaman Persiapan Registrasi, pilih “Ya, Wajib Pajak memiliki NIK”
  6. Pilih jenis registrasi:
    • “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
    • “Hanya Registrasi” jika ingin memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP
  7. Isi Detail Identitas Wajib Pajak seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, NIK, dan nomor KK
  8. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif, lalu klik “Verifikasi”
  9. Masukkan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda untuk verifikasi
  10. Lengkapi Data Ekonomi seperti informasi pembukuan dan sumber penghasilan
  11. Unggah foto untuk verifikasi identitas, yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil
  12. Pastikan semua data sudah benar, centang kotak konfirmasi pernyataan, lalu klik “Kirim Pengajuan”

Setelah pengajuan dikirim, sistem Coretax akan memproses pendaftaran NPWP Anda. Jika berhasil, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk digital (PDF) melalui email yang terdaftar.

2. Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg DJP

Jika Anda ingin menggunakan Ereg DJP, ikuti langkah berikut:

  1. Buka laman e-Registration Pajak di https://ereg.pajak.go.id/
  2. Klik “Daftar” dan isi informasi seperti nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
  3. Setelah akun terverifikasi, login dengan email dan kata sandi
  4. Pilih kategori “Wajib Pajak”, lalu klik “Daftar NPWP”
  5. Isi data pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan
  6. Unggah dokumen persyaratan sesuai format yang ditentukan
  7. Setelah semua data benar, klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan NPWP
  8. Petugas pajak akan memverifikasi data Anda. Jika valid, NPWP akan diterbitkan dan dikirim ke alamat Anda

Pendaftaran NPWP online 2025 kini semakin mudah dengan adanya Coretax DJP dan Ereg DJP. Coretax DJP adalah sistem terbaru yang memungkinkan aktivasi NIK sebagai NPWP, sementara Ereg DJP tetap menjadi layanan utama bagi wajib pajak yang ingin registrasi secara digital. Dengan kedua platform ini, masyarakat dapat mengurus NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Mengurus NPWP kini lebih simpel dengan Coretax DJP dan Ereg DJP. Jangan sampai terlambat memiliki NPWP, terutama jika Anda memiliki penghasilan atau ingin mengembangkan usaha.

Ingin meningkatkan keterampilan profesional dengan pelatihan bersertifikasi? Arduma hadir dengan Pelatihan Sertifikasi BNSP Terbaik untuk meningkatkan kompetensi Anda di berbagai bidang. Dari digital marketing hingga public speaking, semua bisa Anda pelajari dengan mentor profesional!

×