UU Ketenagakerjaan Terbaru – Karyawan dan Pebisnis Wajib Paham

UU Ketenagakerjaan terbaru di Indonesia membawa perubahan besar yang langsung berdampak pada kehidupan tenaga kerja dan dunia usaha. Undang Undang No. 6 Tahun 2023, yang merupakan satu rangkaian dari regulasi omnibus law terkait Cipta Kerja.
Kebijakan ini mengubah beberapa aturan pokok seputar hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perlindungan sosial pekerja. Bagi pekerja, pengusaha, maupun lembaga terkait, mengenal dan memahami UU ini sangatlah penting agar hak-hak terlindungi serta kewajiban dapat dijalankan secara tepat.
Untuk memberikan pemahaman yang utuh, mari kita telaah secara mendalam poin-poin penting dalam regulasi ketenagakerjaan yang baru ini.
Baca juga: Ketahui Biaya Sertifikasi BNSP beserta Tips Mengelola Keuangan yang Efektif
Apa itu UU Ketenagakerjaan?
UU Ketenagakerjaan adalah payung hukum yang mengatur segala sesuatu lebih detail mengenai hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha di Indonesia. Undang-undang ini berperan memastikan terciptanya keseimbangan kepentingan kedua pihak agar hubungan industrial berjalan produktif, adil, dan berkelanjutan.
Secara umum, UU ini mengatur banyak hal termasuk.
- Sistem pengupahan yang adil
- Ketentuan jam kerja dan istirahat
- Hak cuti dan kesejahteraan pekerja
- Perlindungan jaminan sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan)
- Tata cara PHK
- Sanksi hukum bagi pelanggaran ketenagakerjaan
Keberadaan UU ini menjadi pondasi agar bisnis berjalan efektif tanpa mengorbankan perlindungan bagi tenaga kerja. Dalam konteks ekonomi yang terus berubah, UU ini juga merupakan instrumen adaptasi kebijakan ketenagakerjaan agar sesuai dengan kebutuhan zaman.
Mengapa UU Ketenagakerjaan Terbaru Menimbulkan Pro dan Kontra?
Revisi aturan ketenagakerjaan, khususnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan telah disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023, sering memicu diskusi dan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Para pendukung undang-undang ini menilai bahwa aturan yang diterapkan kini lebih adaptif dan luwes, sehingga mampu merespons perubahan pasar kerja yang cepat akibat perkembangan digitalisasi dan arus globalisasi.
Dengan adanya kebijakan ini juga dinilai dapat mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja baru dengan memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam mengelola tenaga kerja. Menyederhanakan birokrasi dan prosedur perizinan usaha, yang berdampak positif pada efisiensi bisnis dan iklim investasi.
Selain itu, kebijakan terbaru ini juga memberikan kepastian hukum dengan mekanisme hubungan kerja yang lebih jelas, terutama mengenai kontrak kerja dan jaminan sosial.
Sementara, pihak yang kontra mengkhawatirkan bahwa UU ini bisa mengurangi hakpekerja, seperti pengurangan besaran pesangon dan durasi kontrak PKWT yang bisa memberi ruang ketidakpastian bagi pekerja. Melemahkan posisi tawar pekerja melalui penerapan sistem pengupahan yang lebih fleksibel, dikhawatirkan bisa menyebabkan upah yang rendah.
Selain itu disinyalir membuka peluang eksploitasi, terutama dalam sistem outsourcing dan pekerja digital yang belum sepenuhnya terlindungi. Meningkatkan risiko PHK masif dengan prosedur yang lebih mudah bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
Perdebatan ini sebenarnya valid dan perlu menjadi perhatian semua pihak agar regulasi ini dapat diaplikasikan secara seimbang dan berkeadilan.
Perubahan Hak dan Kewajiban dalam UU Ketenagakerjaan Terbaru
Regulasi ketenagakerjaan yang baru membawa berbagai pembaruan signifikan terkait pengaturan hak serta tanggung jawab antara pekerja dan pemberi kerja. Berikut pembahasannya secara detail.
1. Sistem Pengupahan yang Lebih Fleksibel
Sektor usaha kini dapat menyesuaikan pengupahan sesuai kondisi ekonomi, wilayah, dan kemampuan perusahaan. Selama ini, penetapan upah minimum cenderung hanya didasarkan pada salah satu faktor, yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi, tanpa menggabungkan keduanya dalam perhitungannya.
Besaran upah di sektor usaha mikro dan kecil bisa ditentukan melalui kesepakatan langsung antara pemilik usaha dan pekerja atau wakilnya. Hal ini bertujuan agar usaha berkapasitas rendah dapat berkembang tanpa terbebani ketentuan upah minimum yang tinggi.
Contoh: Sebuah UKM di daerah pedesaan bisa menetapkan upah pegawainya yang lebih rendah dari upah minimum di kota besar, asalkan ada kesepakatan bersama dan usaha dapat terus bertahan.
2. Perubahan Ketentuan PHK
Proses PHK menjadi lebih terstruktur dan disertai mekanisme perlindungan. Pengusaha wajib memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang memberikan kompensasi sementara bagi pekerja yang terkena PHK.
Pesangon dan tunjangan lainnya tetap menjadi hak pekerja, namun dihitung dengan formula baru yang menyesuaikan masa kerja dan kondisi perusahaan. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik dan memastikan adanya kepastian hukum.
3. Perluasan Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan ditingkatkan cakupannya untuk melindungi tidak hanya pekerja formal, tapi juga pekerja informal dan digital. Sebagai ilustrasi, profesi seperti driver ojek online dan pekerja lepas kini harus memiliki jaminan sosial guna melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, masa pensiun, hingga risiko kematian.
4. Perlindungan Pekerja Digital
Memasuki era digital, UU terbaru memberikan perhatian khusus kepada pekerja di platform digital dan sistem remote working. Adanya pengakuan hukum dan perlindungan terhadap data pribadi pekerja digital menjadi poin penting.
Di samping itu, pekerja di sektor digital juga berhak atas perlindungan jaminan sosial dan standar ketenagakerjaan yang setara dengan pekerja pada umumnya. Ini menjawab tantangan ketidakpastian yang selama ini muncul akibat pekerjaan bersifat kontrak dan tidak tetap di ranah digital.
Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Solusi atas Berbagai Isu Ketenagakerjaan
Perubahan Sanksi dan Penegakan Hukum dalam UU Ketenagakerjaan Terbaru
Penegakan hukum dalam UU ini makin diperketat dengan beragam sanksi guna menjamin kepatuhan bisnis terhadap aturan ketenagakerjaan.
1. Sanksi Administratif sesuai Ketentuan UU Ketenagakerjaan Terbaru
Perusahaan yang melakukan pelanggaran administratif akan dapat diberi teguran tertulis, pembatasan sementara aktivitas usaha, sampai pembatalan izin usaha jika tidak memperbaiki kondisi. Contohnya, terlambat membayar upah atau tidak melaporkan data ketenagakerjaan secara benar.
2. Sanksi Pidana
Untuk pelanggaran berat seperti eksploitasi kerja anak, penganiayaan terhadap pekerja, atau penggelapan dana jaminan sosial, pengusaha bisa dikenakan pidana penjara dan denda. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan pelindungan tenaga kerja oleh negara.
3. Denda Finansial
Selain memuat sanksi pidana dan administratif, undang-undang ini juga menetapkan ketentuan mengenai denda dalam bentuk finansial. Jumlah denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ukuran perusahaan guna memberikan efek jera dan menegakkan aturan secara efektif.
4. Pencabutan Izin Usaha
Pencabutan izin usaha menjadi opsi terakhir jika perusahaan terus-menerus melanggar ketentuan yang sangat merugikan pekerja. Ini merupakan langkah tegas negara untuk melindungi buruh dan menjaga keadilan dalam dunia usaha.
Baca juga: Anda Seorang Profesional? Ikuti Langkah Berikut dan Dapatkan Sertifikasi BNSP
Anda Butuh Program Pengembangan SDM untuk Tenaga Kerja di Bisnis Anda?
Perubahan signifikan dalam UU Ketenagakerjaan terbaru tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pengusaha. Di tengah peraturan baru yang menuntut fleksibilitas dan kepatuhan, pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci sukses dalam mengoptimalkan potensi tenaga kerja.
Program pengembangan SDM yang efektif membantu tenaga kerja beradaptasi dengan kondisi kerja baru, meningkatkan kompetensi, dan produktivitas. Di sisi lain, pelaku usaha harus menyusun aturan internal yang sejalan dengan regulasi terbaru guna menjamin kelangsungan bisnis secara sah dan berkesinambungan.
Arduma hadir sebagai platform yang menyediakan solusi pengembangan SDM untuk membantu bisnis Anda menghadapi tantangan regulasi dengan inovasi terkini.

Bagus Mukti Aribawa, SEO Content Writer dengan latar belakang pendidikan Marketing Management. Fokus membahas topik seputar edukasi dan bisnis. Teruslah membaca dan berbagi karena satu artikel adalah awal dari jutaan inspirasi.