Apa itu PHK - Jenis, Penyebab, dan Aturannya
arduma.id – Di tengah dunia kerja yang terus berubah, istilah PHK sering kali terdengar sebagai momok yang menakutkan. Mendengar kabar “PHK” saja bisa bikin jantung berdebar dan pikiran melayang. Sebenarnya, apa itu PHK, dan mengapa begitu banyak orang merasa was-was terhadapnya? PHK bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, tapi tidak selalu terjadi karena alasan yang negatif. Kadang, PHK adalah keputusan terbaik untuk karyawan dan perusahaan agar keduanya bisa terus berkembang. Di artikel ini, kita akan mengupas tuntas segala hal tentang PHK mulai dari jenis-jenisnya, alasan mengapa PHK terjadi, hingga aturan-aturan yang mengatur proses PHK di Indonesia, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa itu PHK?
Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disebut PHK adalah kondisi di mana hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan berakhir atas dasar tertentu. Proses PHK ini bisa dilakukan oleh pihak perusahaan maupun karyawan, tergantung pada situasi dan alasan yang mendasari keputusan tersebut.
PHK umumnya dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi beban operasional, menyesuaikan struktur organisasi, atau bahkan menyesuaikan dengan kemajuan teknologi. Namun, PHK juga bisa terjadi karena keputusan pribadi dari karyawan yang ingin mengakhiri masa kerjanya. Penting untuk dicatat bahwa PHK bukan semata-mata tindakan sepihak dari perusahaan, melainkan langkah yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak tetap terjaga.
Jadi, meskipun PHK sering dianggap sebagai kabar buruk, sebenarnya proses ini bisa berjalan baik dan adil jika dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jenis-Jenis PHK yang Sering Terjadi
Tidak semua PHK terjadi karena alasan yang sama. Berbagai faktor, mulai dari keinginan pribadi karyawan hingga kebutuhan perusahaan, dapat menjadi dasar dari keputusan PHK. Berikut adalah beberapa jenis PHK yang sering terjadi di dunia kerja:
1. PHK Sukarela
Pada jenis PHK sukarela, keputusan untuk berhenti bekerja datang sepenuhnya dari karyawan, bukan dari perusahaan. Karyawan memilih untuk mengundurkan diri karena berbagai alasan, seperti ingin mencari peluang kerja yang lebih baik, pindah ke kota lain, atau alasan pribadi lainnya seperti kebutuhan keluarga atau pendidikan.
Meskipun keputusan PHK ini datang dari karyawan, prosesnya tetap harus mengikuti prosedur tertentu. Perusahaan wajib menghormati hak-hak karyawan yang mengundurkan diri, seperti pembayaran sisa gaji, cuti yang belum diambil, atau bahkan kompensasi jika hal itu diatur dalam kontrak. Dengan demikian, PHK sukarela tetap melibatkan beberapa hak dan tanggung jawab bagi perusahaan dan karyawan.
2. PHK Karena Perusahaan
Jenis PHK karena perusahaan biasanya terjadi ketika perusahaan menghadapi situasi tertentu yang mengharuskannya melakukan pengurangan karyawan. Penyebabnya bisa berupa kondisi keuangan yang menurun, keputusan untuk restrukturisasi, penggabungan (merger), atau bahkan penutupan bisnis.
Pada PHK jenis ini, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atau pesangon kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 atau Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Kompensasi ini bisa berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya. Aturan ini dibuat agar karyawan yang terkena PHK karena situasi perusahaan tetap mendapatkan hak-hak yang layak sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya selama bekerja.
3. PHK Karena Kinerja
PHK karena kinerja dilakukan ketika karyawan tidak mampu memenuhi standar atau target yang ditetapkan perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, proses PHK ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu, seperti peringatan lisan atau tertulis, pelatihan ulang, hingga pemberian waktu untuk memperbaiki kinerja.
Apabila setelah beberapa kali peringatan kinerja karyawan tidak mengalami peningkatan, perusahaan dapat mempertimbangkan PHK sebagai solusi terakhir. Namun, karena PHK jenis ini menyangkut performa individu, perusahaan tetap diharuskan mengikuti prosedur dan memberikan hak-hak dasar kepada karyawan. Karyawan yang terkena PHK karena kinerja biasanya masih mendapatkan kompensasi atau hak sesuai dengan peraturan perusahaan dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
4. PHK Karena Pelanggaran Disiplin
PHK karena pelanggaran disiplin dilakukan ketika seorang karyawan melanggar aturan atau kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan. Pelanggaran ini bisa berupa tindakan yang melanggar etika kerja, peraturan keselamatan, atau bahkan hukum, seperti terlibat dalam tindakan kriminal, tindakan tidak etis, atau pelanggaran berat lainnya.
Dalam kasus pelanggaran disiplin, perusahaan seringkali memiliki dasar yang kuat untuk melakukan PHK langsung tanpa perlu memberikan peringatan berulang kali. Namun, perlu diingat bahwa pelanggaran berat harus dibuktikan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku, dan perusahaan harus memiliki bukti yang cukup sebagai dasar tindakan PHK ini. Karena PHK dilakukan berdasarkan pelanggaran, karyawan yang terkena PHK karena alasan ini biasanya tidak menerima kompensasi atau hak tertentu yang biasanya diberikan pada kasus PHK lainnya.
Penyebab Adanya PHK
Ada beberapa alasan mengapa PHK bisa terjadi. Mari kita bahas beberapa penyebab umum di balik PHK:
- Kondisi Ekonomi Perusahaan
Salah satu alasan umum terjadinya PHK adalah kondisi ekonomi perusahaan yang kurang baik. Ketika pendapatan menurun, perusahaan mungkin perlu merampingkan jumlah karyawan agar bisa bertahan. - Perubahan Organisasi
Misalnya, ketika perusahaan melakukan restrukturisasi atau penggabungan, posisi tertentu bisa saja dihapus atau dialihkan, yang akhirnya menyebabkan PHK pada karyawan di posisi tersebut. - Efisiensi dan Teknologi
Teknologi yang semakin canggih bisa mengurangi kebutuhan tenaga manusia di beberapa bagian pekerjaan. Ini membuat perusahaan mempertimbangkan PHK agar lebih efisien. - Masalah Kinerja dan Etika
Jika karyawan tidak bisa mencapai standar kerja atau melanggar aturan, PHK bisa menjadi langkah terakhir perusahaan untuk mempertahankan lingkungan kerja yang sehat.
Aturan Mengenai PHK di Indonesia
Di Indonesia, PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan-aturan hukum yang mengatur proses PHK untuk melindungi hak karyawan dan menjaga keadilan bagi kedua belah pihak. Beberapa aturan penting yang perlu diketahui antara lain:
- UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
UU ini mengatur hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan dalam hal PHK. Di sini tercantum juga hak-hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan saat PHK dilakukan, seperti pemberian pesangon. - Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
Aturan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan panduan lebih detail tentang syarat dan ketentuan PHK, termasuk ketentuan pesangon, prosedur PHK, dan kompensasi lainnya. - Mediasi dan Penyelesaian Perselisihan
Dalam beberapa kasus, karyawan yang terkena PHK dapat menempuh mediasi atau penyelesaian perselisihan melalui Disnaker jika merasa ada ketidakadilan dalam proses PHK yang dialaminya.
Hak-Hak Karyawan yang Terkena PHK
Ketika PHK terjadi, karyawan berhak mendapatkan beberapa bentuk kompensasi, seperti:
- Pesangon
Besarnya pesangon bergantung pada masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. - Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain pesangon, ada uang penghargaan masa kerja yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. - Uang Penggantian Hak
Ini termasuk kompensasi lain seperti sisa cuti yang belum diambil atau biaya penggantian transportasi jika ada.
Nah, itu dia penjelasan tentang PHK dan jenis-jenisnya. Kalau kamu ingin lebih memahami dunia kerja dan pengelolaan SDM, yuk, ikut In-House Training di Arduma! Di sini, kita bakal belajar bareng tentang berbagai topik menarik yang bisa bikin kamu dan tim jadi lebih siap menghadapi tantangan di tempat kerja. Jangan sampai ketinggalan, ya! Daftarin tim kamu sekarang dan kita bisa sama-sama menciptakan lingkungan kerja yang lebih asyik dan produktif!